PN Batam Minta Warga Kawal Sidang Hukuman Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

4 hours ago 15

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa oleh enam anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa agar dapat memenuhi rasa keadilan.

Ajakan itu disampaikan karena perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI ikut mengawasi jalannya persidangan dengan mengingatkan majelis hakim bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif.

Sebelumnya para ABK itu dituntut hukuman mati oleh jaksa, termasuk Fandi Ramadhan yang menjadi perhatian publik. Fandi mengklaim dirinya sebagai korban ketika melamar kerja hingga berujung di kapal yang diamankan BNN Provisni Kepri tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus sama-sama mengawal (perkara ) ini, silakan (masyarakat ikut mengawal) karena ini menjadi atensi dan agak viral. Namun, percayalah pada Pengadilan Negeri Batam," kata Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Menurut Wattimena, PN Batam mencermati perkembangan perkara sabu 2 ton tersebut, termasuk atensi dari Komisi III DPR RI. Salah satu terdakwa, yakni Fandi mengupayakan keadilan untuknya terbebas dari pidana mati.

Dia menyebut atensi dari Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan dari dewan perwakilan rakyat dan juga mitra dari Mahkamah Agung (MA).

"Ini bagian dari pengawasan, karena Komisi III DPR itu bagian dari mitra kami dan juga dewan perwakilan rakyat yang membidangi hukum," ujarnya.

Perkara ABK pembawa sabu hampir 2 ton tersebut, kata dia, sudah bergulir di persidangan sejak akhir 2025.

Kemudian pada Senin (23/2) lalu sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa dan juga terdakwa langsung.

Pembelaan itu diagendakan setelah sebelumnya Kamis (5/2), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.

Selanjutnya, sidang kembali digelar Rabu (25/2) dengan agenda JPU menanggapi pembelaan terdakwa. Kemudian, penasihat hukum menanggapi pembelaan JPU (replik-duplik).

Wattimena menegaskan kewenangan PN Batam dalam memutuskan perkara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"Jadi, kemandirian hakim itu tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, namun ketika ada atensi dari DPR RI itu kami pahami, karena mereka bagian dari pengawasan sehingga harus diketahui bahwa kami adalah yudikatif sehingga kami punya kemandirian," kata Wattimena yang juga hakim di PN Batam itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2).

Surat tuntutan dibacakan satu per satu di mulai dari terdakwa warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengatakan tuntutan atas diri para terdakwa di dalam persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening.

Adapun, rinciannya 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

(kid/tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |