Polisi bongkar jaringan narkoba internasional (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional pada Rabu 16 April 2025. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 98 kilogram narkoba jenis sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku pemasok tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).
Sedianya, ada tiga terduga pelaku yang ditangkap polisi. Ketiganya ialah Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24) dan Riski Fajri (26). Ketiganya ditangkap di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh timur, Rabu 26 April 2025 malam.
Dari tangan pelaku, kata Eko, pihaknya berhasil mengamankan sejumlaj barang bukti yakni 98 bungkus sabu yang dimasukan ke dalam 4 plastik besar.
"Empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas yang di dalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit HP merk Itel warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna abu-abu, 1 unit HP merk iPhone warna gold, 2 unit HL merk Samsung lipat warna putih, 1 unit mobil Isuzu Traga warna putih, 1 unit boat Oskadon.