Kupang, CNN Indonesia --
Polres Flores Timur (Flotim), NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Darat terkait seorang tersangka pemerkosaan dan persetubuhan anak yang lolos seleksi TNI AD serta telah dilantik jadi prajurit pada 4 Februari 2026 lalu.
Padahal, status tersangka telah ditetapkan sejak masih berstatus sipil dan masuk buronan polisi alias Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 lalu.
Kapolres Flores Timur AKBP. Adhitya Octorio Putra mengaku telah mendapat laporan tentang seorang tersangka kasus kekerasan seksual berinisial ADO (22) warga Desa Lamawlang, Kecamatan Larantuka, Flores Timur NTT yang telah lolos seleksi TNI dan telah dilantik menjadi prajurit AD. Atas dasar itu, Adhitya menegaskan pihaknya akan langsung berkoordinasi Denpom Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah dapat laporan tersebut (tersangka pemerkosaan lolos seleksi dan dilantik jadi prajurit TNI) akan kami koordinasikan dengan Denpom Kupang," kata Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra dikonfirmasi CNNIndonesia.com,Selasa (3/2).
Dia menjelaskan kasus kekerasan seksual dengan korban seorang siswi yang baru tamat SMP berinisial MFNL (16) tersebut dilaporkan orangtua korban pada 31 Agustus 2025 lalu dengan terlapor ADO. Laporan Polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT tanggal 31 Agustus 2025.
Dari laporan tersebut kata Adhitya, penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Flotim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari penyelidikan tersebut penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara juga telah menetapkan ADO sebagai tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti.
"Penetapan tersangka (terhadap ADO) pada 23 September 2025 setelah dilakukan gelar perkara karena penyidik telah temukan dua alat bukti," ujarnya.
"Kalau saksi sudah tiga orang yang diperiksa," sambung Adhitya.
Dia menerangkan saat penyidikan tersebut perbuatan tersangka ADO memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 81 ayat (2) Subs 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubuhan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," sebut Adhitya.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit PPA telah melakukan pemanggilan terhadap ADO sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka untuk diminta keterangan. Namun dua kali panggilan, ADO yang saat itu masih berstatus warga sipil selalu mangkir tanpa alasan.
"Bahwa salah satu upaya yang dilakukan dalam tahap penyelidikan dan oenyidikan adalah dengan memintai keterangan para pihak, termasuk pihak Terlapor (ADO) yangg saat itu masih berstatus warga sipil, namun sejak awal yang bersangkutan bersama tidak pernah memenuhi undangan maupun panggilan penyidik," kata Adhitya.
Masuk daftar pencarian orang (DPO)
Menurut Adhitya dari informasi yang diberikan orangtua ADO, bahwa anak mereka telah meninggalkan rumah ke Kalimantan. Tapi, sambungnya, pihak keluarga tersangka mengklaim tak tahu pasti soal alamat ADO di Kalimantan.
Dari informasi tersebut, penyidik lalu memasukkan tersangka ADO ke daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Oktober 2025.
"Dia (tersangka ADO) sudah masuk DPO sejak 16 Oktober 2025," ucapnya.
Dia menegaskan kasus itu sampai dengan saat ini masih berjalan, dan membantah ada pihak-pihak yang melakukan intervensi terhadap proses penyidikan kasus kekerasan seksual anak tersebut.
"Sampai sekarang (kasus tersebut) masih terus berjalan, dan ADO juga sudah masuk DPO. Dan sama sekali tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Adhitya menjawab CNNIndonesia.com terkait dugaan adanya intervensi.
Adhitya mengaku tidak pernah mendapat informasi jika tersangka ADO yang telah masuk DPO Polres Flotim mengikuti seleksi prajurit TNI.
Dan kini setelah mendapat informasi bahwa ADO lolos seleksi TNI dan telah dilantik jadi prajurit pada awal bulan ini, maka pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Denpom AD.
(eli/kid)

2 hours ago
1















































