Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai langkah pelaporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke pihak kepolisian adalah langkah yang tepat terkait mengkonsolidasikan diri dalam menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
"Saya yakin jika pihak kepolisian menonton video itu, akan banyak pasal pelanggaran yang potensial ditemukan. Mungkin bisa saja dianggap ada unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, ajakan untuk menurunkan pemerintahan yang sah, dan lain-lain," kata Saleh kepada wartawan, (Jumat (10/4), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, khalayak sangat mudah memahami dugaan hasutan itu karena disampaikan di muka umum dan direkam secara utuh yang tersebar di media sosial. Maka pelaporan yang dilakukan itu, kata dia, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan.
"Ajakan itu sangat potensial ditafsirkan secara salah. Akibatnya, sangat potensial menimbulkan kegaduhan dan ketidaktertiban," katanya.
Saleh sepakat bahwa semua orang memiliki hak untuk berbicara di muka umum. Namun jika pembicaraannya dinilai mengganggu dan menimbulkan kegaduhan, hal itu boleh dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Pihak kepolisian sudah seharusnya menindaklanjuti pelaporan ini. Dengan begitu, penegakan hukum berlaku untuk semua, jangan ada kesan bahwa jika aktivis yang dilaporkan, malah tidak diproses," ujarnya.
Koalisi sipil minta polisi tak proses laporan
Sementara itu Direktur Eksekutif Centra Initiative Al Araf mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa pelaporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke polisi mencerminkan kecenderungan yang mengkhawatirkan dalam praktik penegakan hukum.
"Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan tercipta iklim ketakutan di tengah masyarakat yang pada akhirnya membungkam kebebasan berpendapat, melemahkan kebebasan akademik, serta mempersempit ruang sipil yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sistem demokrasi," ujarnya.
Araf mengatakan dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah, termasuk seruan perubahan kepemimpinan merupakan bagian yang sah dari mekanisme kontrol publik, sepanjang dilakukan dalam koridor konstitusional dan tanpa kekerasan.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menindaklanjuti laporan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta menghindari penggunaan pasal makar secara sewenang-wenang," katanya.
Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan. Dua laporan itu saat ini masih dalam proses pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta publik untuk tidak membawa perkara ini ke ranah isu politik.
"Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, politik," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4).
(fra)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
8

















































