CNN Indonesia
Senin, 21 Apr 2025 15:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Batang, Jawa Tengah, membatasi operasional lalu lintas truk bersumbu tiga atau lebih di jalur pantai utara (pantura) wilayah Batang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq mengatakan kebijakan pembatasan tersebut adalah tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.
"Pembatasan waktu operasional bagi truk tersebut mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.30 WIB. Kemudian, kami lanjutkan mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB di jalan pantura Kandeman," kata Ahmad dikutip dari Antara, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kegiatan pembatasan lalu lintas truk bersumbu tiga atau lebih ini bertujuan mengurai kepadatan, mengurangi potensi kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan pantura agar tidak cepat rusak akibat beban kendaraan berat.
Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaborasi yaitu dari kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, serta organisasi angkutan darat (organda).
"Para petugas akan mengarahkan kendaraan berat agar tidak masuk ke dalam kota, namun dialihkan melalui gerbang Tol Kandeman," ucap Ahmad.
Pembatasan berlaku untuk truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, truk gandeng, serta kendaraan angkutan material.
"Namun, untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak, pupuk, hewan ternak, barang pokok, serta keperluan bencana tetap diperbolehkan melintas di jalur pantura," katanya.
(antara/tsa)