Polri Sita Aset Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak PT SPR, Ini Daftarnya!

5 hours ago 1

Polri Sita Aset Kasus Korupsi Pengelolaan Blok Migas Langgak PT SPR, Ini Daftarnya!

Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah (foto: Okezone)

JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap, sejumlah aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola proyek Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015.

Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, menyebutkan bahwa aset yang disita berupa uang tunai, tanah, bangunan, dan kendaraan mewah.

“Pertama, penyitaan uang dengan jumlah total sebesar Rp5.443.407.144. Kedua, tindakan pemblokiran terhadap 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka dan/atau keluarga yang ditaksir totalnya mencapai Rp50 miliar,” ujar Bhakti dalam konferensi pers di Gedung Kortas Tipidkor, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Aset tidak bergerak yang disita antara lain:

- Tanah atas nama Rahman Akil seluas 3.800 meter persegi di Kecamatan Cigombong, Kelurahan Tugujaya, Kabupaten Bogor.

- Tanah atas nama Rahman Akil seluas 375 meter persegi di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

- Tanah seluas 135 meter persegi di Kecamatan Ciputat, Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |