Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: Okezone/Ari Sandita.
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang Warga Negara (WN) China jaringan judi online (judol) yang memiliki modus canggih sulit terlacak. Dalam perkara ini, uang sebanyak Rp14,6 miliar disita oleh penyidik.
Selain itu, Polisi juga menciduk tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut terlibat dalam jaringan judol tersebut. Situs judi online tersebut diketahui bernama H55Hiwin.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan jaringan ini sulit terlacak lantaran menyamarkan aktivitasnya melalui dua perusahaan agregator, yaitu PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. Keduanya berperan sebagai perantara transaksi judi berupa deposit dan penarikan (withdraw). Sindikat ini juga menggunakan layanan pembayaran digital untuk menyulitkan pelacakan aparat penegak hukum.
“Modus ini semakin berkembang. Mereka tak hanya pakai bank, tapi juga layanan pembayaran digital untuk menyulitkan pelacakan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
Dalam pengungkapan ini, empat tersangka ditangkap, termasuk satu warga negara Tiongkok berinisial QR dan tiga orang WNI berinisial AFA, RJ, DHS.
Dalam kasus ini, DHS berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya selaku merchant agregator dalam transaksi deposit pada situs H55Hiwin. Tersangka AFA sebagai Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni selaku merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs yang sama.
Sementara itu, RJ sebagai penerima perintah dari tersangka berinisial D, warga negara Tiongkok yang berstatus DPO, untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website perjudian online.