PP Tunas Diimplementasi Penuh Mulai Maret, Platform Diminta Siap

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform digital sudah siap ketika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas diimplementasikan pada Bulan Maret.

"Insya Allah bulan depan (diimplementasikan). Kita harapkan para platform juga sudah menyiapkan diri. Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret," kata Meutya kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mudah-mudahan mereka juga mendukung karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini di ranah digital," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital bisa berjalan efektif jika platform memberikan dukungan dengan patuh dan mengikuti aturan tersebut.

PP Tunas sendiri disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Aturan yang telah berlaku pada 1 April 2025 ini memberikan masa penyesuaian selama satu tahun sebelum diimplementasikan secara penuh.

"Kenapa belum terasa? Ya memang namanya aturan kita harus berikan waktu minimal satu tahun untuk kemudian ada adjustment-adjustment. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan," kata Meutya pada pertengahan Desember lalu.

Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti detail-detail pelaksanaan aturan tersebut.

PP Tunas merupakan aturan yang diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online.

PP Tunas secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Selain itu, PP Tunas juga mengatur verifikasi usia pengguna, penerapan pengamanan teknis, dan larangan profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Dengan demikian, ada beberapa poin utama yang harus dipatuhi platform digital dalam aturan ini, yakni pelindungan anak lebih diutamakan dibanding kepentingan komersialisasi, larangan profiling data anak, dan penerapan batasan usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun.

Selain itu, aturan ini juga menekankan larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital serta mengatur sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |