Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bakal menyisir dan memverifikasi akun anak di berbagai platform media sosial sebagai bentuk implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan langkah tersebut jadi bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui aturan tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini diwajibkan untuk mengidentifikasi layanan yang berpotensi diakses oleh anak serta menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat.
Hal itu disebut demi memastikan keamanan anak dan upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat.
"Keberhasilan PP Tunas diukur dari dua indikator yang saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh," kata Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4).
"Kedua, dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak," tegas Alexander Sabar dalam keterangan resminya.
Dalam proses pengawasan ini, Komdigi melakukan verifikasi terhadap profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) untuk menentukan kewajiban perlindungan yang harus diterapkan oleh setiap platform.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, Meta dinyatakan telah patuh sepenuhnya, sementara platform lain seperti Roblox dan TikTok masih melakukan penyesuaian secara bertahap.
Di sisi lain, Google dijatuhi sanksi teguran tertulis pertama karena dianggap belum memenuhi kewajiban tersebut.
Terkait sanksi bagi platform yang belum patuh dalam menyisir akun dan melindungi pengguna anak, Alexander Sabar menekankan adanya batas waktu yang tegas.
"Berdasarkan Sanksi Teguran tertulis tersebut Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," ungkapnya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap seluruh platform media sosial dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
(chri)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
7

















































