PPATK Blokir 5.000 Rekening Senilai Rp600 Miliar Terkait Judi Online

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 01 Mei 2025 18:30 WIB

PPATK membekukan 5.000 rekening judi online dengan transaksi Rp600 miliar. Ilustrasi. PPATK blokir ribuan rekening senilai Rp600 miliar terkait judi online. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan blokir yang telah dilakukan oleh PPATK ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol.

"Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online," ujar Ivan lewat keterangan tertulis, Kamis (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan bahwa aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Menurut Ivan, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan hingga pencucian keuangan (TPPU) dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

(dal/tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |