Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

9 hours ago 2

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 15 Oktober 2025 |14:44 WIB

Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Presiden Prabowo (Foto: Okezone)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Perpres yang Okezone.com dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, pada Rabu (15/10/2025), diteken Presiden Prabowo pada tanggal 10 Oktober 2025.

Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan, bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 (lima puluh enam koma enam tiga) juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01% (tiga puluh sembilan koma nol satu persen) dan sampah belum terkelola sebesar 60,99% (enam puluh koma sembilan sembilan persen) yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan.

"Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tulis bagian pertimbangan beleid.

Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |