Royalti Minerba (Foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), yang akan berlaku pada 26 April.
Berdasarkan dokumen PP 19 Tahun 2025, terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
1. Prabowo Teken Kenaikan Royalti Minerba
Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula. Berdasarkan Pasal 11 PP 19 Tahun 2025, peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebagaimana termaktub di dalam peraturan pemerintah itu, penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu, optimalisasi PNBP melalui penyesuaian tarif royalti minerba juga bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, serta memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya