Punya Rumah Pertama Makin Untung, Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan NPOPTKP BPHTB

4 hours ago 2

Punya Rumah Pertama Makin Untung, Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan NPOPTKP BPHTB

Ilustrasi pembelian rumah pertama. (Foto: dok freepik/pressfoto) 

JAKARTA - Masyarakat yang akan membeli rumah pertama di Jakarta siap-siap diuntungkan dengan adanya kebijakan keringanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pemberlakuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan perpajakan yang berpihak kepada warga.

Dukung Kepemilikan Hunian Terjangkau

Sektor properti memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah harga tanah dan bangunan yang terus meningkat, banyak warga menghadapi tantangan untuk memiliki rumah sendiri karena beban biaya yang tinggi, termasuk pajak dan biaya perolehan hak atas tanah. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, melalui kebijakan NPOPTKP, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih mudah mewujudkan kepemilikan hunian pertama yang layak dan terjangkau.

Apa Itu NPOPTKP dan Bagaimana Hitungannya?

Morris juga menyampaikan, NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang tidak dikenai pajak. 

“NPOP sendiri digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang timbul karena peristiwa hukum tertentu. Apabila nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisih antara keduanya akan menjadi dasar perhitungan BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak,” ujarnya.

Besaran NPOPTKP di Wilayah DKI Jakarta

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |