CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 15:02 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengkaji beberapa rencana strategis Kementerian Keuangan untuk empat tahun ke depan, termasuk cukai untuk popok dan tisu basah. (Reuters/Willy Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengkaji pengenaan cukai untuk popok hingga tisu basah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam aturan ini dijelaskan kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara apabila barang-barang tersebut dikenakan cukai.
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," tulis beleid ini yang dikutip pada Jumat (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Purbaya juga mengkaji perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar untuk produk Kelapa Sawit.
Purbaya juga berencana untuk memungut cukai emisi kendaraan bermotor hingga makan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.
Kendati belum ada rincian detail alasan pemerintah menetapkan barang tersebut dalam kajian cukai. Hanya saja tujuannya disebutkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
"Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 'Penerimaan negara yang optimal' adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal."
Poin lainnya dalam aturan ini adalah usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi aturan itu.
(ldy/dhf)

2 hours ago
4














































