Purbaya Tarik Bea Masuk Produk Benang Kapas Demi Lindungi Tekstil RI

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 17:48 WIB

Menteri Keuangan Purbaya menerbitkan peraturan khusus bea masuk produk benang kapas untuk mellindungi industri tekstil dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya menerbitkan peraturan khusus bea masuk produk benang kapas untuk mellindungi industri tekstil dalam negeri. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan bea masuk untuk impor produk benang kapas demi melindungi industri tekstil dalam negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman atas Impor Produk Benang Kapas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025.

PMK ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor. Sebab, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor atas barang yang sama dan sejenis yang secara langsung bersaing dengan barang produksi dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri," tulis beleid tersebut yang dikutip pada Selasa (22/10).

Tarif bea masuk ini akan berlaku selama tiga tahun dengan besaran yang beragam. Tahun pertama sebesar Rp7.500 per kilogram (kg), tahun kedua Rp7.338 per kg, dan tahun ketiga sebesar Rp7.227 per kg.

"Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," tulis pasal 3 beleid tersebut.

Namun, pengenaan bea masuk impor ini dikecualikan untuk 120 negara berkembang anggota WTO, mulai dari Afghanistan, Albania, Cuba, Argentina, hingga Bangladesh.

Berikut pos tarif produk benang dan kapas yang masuk dalam pengenaan bea masuk tindakan pengamanan impor:

  • 5204.11.10
  • 5204.19.00
  • 5204.20.00
  • 5205.11.00
  • 5205.12.00
  • 5205.21.00
  • 5205.22.00
  • 5205.24.00
  • 5205.26.00
  • 5205.32.00
  • 5205.41.00
  • 5205.42.00
  • 5205.43.00
  • 5205.47.00
  • 5205.48.00
  • 5206.11.00
  • 5206.12.00
  • 5206.14.00
  • 5206.21.00
  • 5206.23.00
  • 5206.24.00
  • 5206.25.00
  • 5206.31.00
  • 5206.32.00
  • 5206.33.00
  • 5206.42.00
  • 5206.45.00

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dhf)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |