Rangkap Jabatan Akar Korupsi Terlupakan: KPK Kaji Konflik Kepentingan Pejabat Publik

2 hours ago 3

 KPK Kaji Konflik Kepentingan Pejabat Publik

Ilustrasi suap dan korupsi/Foto: Dok Okezone

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan oleh penyelenggara negara. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap konflik kepentingan yang sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan kajian ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai oleh APBN atau APBD. Menurutnya, konflik kepentingan merupakan akar dari banyak kasus korupsi di Indonesia.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan bagi reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujar Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

KPK menilai, putusan MK ini mempersempit ruang terjadinya konflik kepentingan dan dapat mendorong para pejabat publik untuk fokus memberikan pelayanan terbaik di masing-masing tugas dan kewenangannya.

“Hasil kajian diharapkan menghasilkan rekomendasi yang valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tambah Aminudin.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |