Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Digelar Hari Ini

1 day ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 09:30 WIB

Ada razia uji emisi kendaraan di Jakarta pada Selasa (15/4) dengan ancaman hukuman denda sampai maksimal Rp50 juta. Ada razia uji emisi kendaraan di Jakarta pada Selasa (15/4) dengan ancaman hukuman denda sampai maksimal Rp50 juta. (CNNIndonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya menggelar Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi pada hari ini, Selasa (15/4).

Razia uji emisi ini melibatkan lebih dari 40 personel gabungan serta alat uji emisi mobile.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan kegiatan ini menjadi strategi penegakan hukum bagi pemilik kendaraan berat, khususnya bermesin diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Dasar penegakan hukum ini dikatakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Asep di keterangannya, Senin (14/4), diberitakan Antara.

Bagi pelanggar nantinya akan mengikuti sidang Tipiring untuk penjatuhan hukuman. Hukumannya dikatakan hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

"Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak," ujar Asep.

Emisi dari kendaraan berat diesel dianggap sebagai sumber polutan besar untuk sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2) yang merupakan prekusor dari polutan PM2.5 di Jakarta. Menurut penjelasan Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma masing-masing besarnya 56 persen dan 48 persen.

Kajian itu didapat dari penelitian Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung pada 2022 yang menyimpulkan sektor transportasi menyumbang 44,7 persen polutan di Jakarta. Sebesar 32 persen dari sektor transportasi itu adalah kendaraan diesel.

(fea/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |