Reformasi Regulasi hingga Diawasi OJK Jadi Kunci Industri Kripto RI Tak Tertinggal (Foto: Shutterstock)
JAKARTA - Biaya jual beli aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain. Tingginya tarif pajak membuat transaksi kripto di dalam negeri dua kali lipat lebih mahal dibandingkan platform luar negeri, sehingga menghambat daya saing industri.
1. Pajak Kripto
Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2% PPh dan 0,11% PPN untuk setiap transaksi. Bandingkan dengan platform luar negeri yang tidak memberlakukan pajak serupa, hal ini berpotensi mendorong investor berpindah ke platform global.
“Bukan berarti investor enggan patuh pajak, tapi besaran tarif saat ini mengurangi daya saing
platform dalam negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1% seperti halnya perdagangan saham," kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (4/5/2025).
2. Biaya Transaksi hingga Diawasi OJK
Oscar mencontohkan saat ini pihaknya menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1% pada tahun 2021, volume perdagangan harian meningkat secara signifikan. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal memiliki pengaruh langsung terhadap pertumbuhan
pasar kripto domestik.
Oscar juga mengapresiasi langkah transisi pengawasan industri kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menilai langkah ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan yang dapat memperkuat regulasi dan kepercayaan publik terhadap industri.
“Transisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan kini lebih terarah dan progresif. Namun, kita berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut juga tidak menghambat inovasi yang sedang berkembang,” ujarnya.