Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |17:31 WIB
Menaker soal PHK Pekerja Media (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) jika sudah siap, dapat melindungi para pekerja media.
1. Pekerja yang Cukup Rentan
Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, Menaker mengakui bahwa para awak media merupakan sektor pekerja yang cukup rentan untuk diputus hubungan kerjanya.
“Tentunya kita prihatin, karena kita berharap media ini bisa tumbuh. Saya berharap nanti kalau Satgas PHK yang sudah jelas dan taktis, yang segera di-launch, (dapat) melihatnya sebagai PR (pekerjaan rumah), bahwa media adalah salah satu sektor yang cukup rentan terhadap PHK,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa untuk mewujudkan hal ini, diperlukan kerja sama lintas kementerian. Untuk pekerja media, lanjut Menaker, dibutuhkan pula keikutsertaan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ini butuh kolaborasi lintas kementerian. Ini tidak hanya Kemnaker saja, tentunya (untuk sektor media), ada Komdigi dan seterusnya. Nanti kita lihat bersama,” kata Menaker Yassierli.