Respons Dewan Pers Soal Direktur Jak TV Jadi Tersangka : Diatur dalam Kode Etik

5 hours ago 1

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |15:56 WIB

 Diatur dalam Kode Etik

Kejagung dan Dewan Pers Gelar Jumpa Pers. Foto: Okezone/Riana.

JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu buka suara terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dewan Pers, kata Ninik, sangat menghormati dan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berlangsung di Kejagung. Termasuk, jika insan pers yang terbukti melakukan kesalahan.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," Kara Ninik di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," sambungnya.

Ninik mengatakan, Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan masing-masing lembaga, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang pihaknya.

"Di kode etik jurnalistik di Pasal 6 khususnya, memang mengatur soal perilaku-perilaku dari para pekerja pers, jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di Pasal 6 dan Pasal 8," katanya.

(Puteranegara Batubara)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |