Respons KDM, Korlantas Polri Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP

4 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri menyatakan memberi kelonggaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) alias perpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik yang terdaftar. Pernyataan ini merespons kebijakan baru serupa yang dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dedi yang sering disebut Demul atau KDM mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang berisi pembayaran PKB (perpanjangan STNK tahunan) bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama.

Warga hanya perlu membawa STNK asli dan KTP seseorang yang menguasai kendaraan untuk pembayaran PKB. Kebijakan itu berlaku mulai 6 Maret 2026 dan berlaku di seluruh Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini sempat tersendat di salah satu Samsat, yakni di Samsat Soekarno-Hatta di Bandung. Demul kemudian mencopot kepala Samsat karena dianggap mengabaikan SE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berlaku nasional hanya di 2026 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan pada dasarnya aturan registrasi kendaraan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Bahwa di UU sudah diatur kendaraan wajib untuk diregistrasi. Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor," kata Wibowo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/4).

"Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," ujarnya lagi.

Wibowo juga menuturkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 disebut setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.

"Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," ucapnya.

Menurut Wibowo, kepolisian akan tetap melayani masyarakat yang ingin membayar PKB meski kendaraannya bukan atas nama sendiri. Namun mereka diarahkan segera melakukan balik nama.

"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," kata Wibowo.

Proses mengurus balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri diberi kelonggaran sampai 2027. Saat membayar PKB, warga yang tak membawa KTP pemilik kendaraan akan diminta memenuhi sejumlah syarat administratif, salah satunya mengisi formulir pernyataan kepemilikan hingga komitmen melakukan balik nama tahun depan.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," kata Wibowo.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNKB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.

Wibowo menegaskan kelonggaran membayar PKB tanpa KTP hanya berlaku 2026, sementara tahun depan mesti balik nama.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," tutur dia.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |