Respons Menohok Baim Wong Usai Dilaporkan Paula Verhoeven soal KDRT

6 hours ago 2

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 01 Mei 2025 |16:20 WIB

Respons Menohok Baim Wong Usai Dilaporkan Paula Verhoeven soal KDRT

Respons Menohok Baim Wong Usai Dilaporkan Paula Verhoeven soal KDRT (Foto: Okezone)

JAKARTA - Baim Wong akhirnya buka suara lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, terkait laporan sang mantan istri, Paula Verhoeven, ke Komnas Perempuan. Paula resmi mengadukan Baim atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menanggapi laporan tersebut, Fahmi secara tegas membantah adanya kekerasan seperti yang dituduhkan. Ia mengacu pada putusan cerai yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang tidak menyebut adanya KDRT dalam pertimbangannya.

"Kalau saya berpedoman pada isi putusan, tidak ada satu pun fakta atau pertimbangan yang menunjukkan adanya KDRT," ujar Fahmi, Kamis (1/5/2025).

Respons Menohok Baim Wong Usai Dilaporkan Paula Verhoeven soal KDRT Respons Menohok Baim Wong Usai Dilaporkan Paula Verhoeven soal KDRT

Fahmi menyebut laporan yang diajukan Paula sangat tidak berdasar karena tidak pernah terbukti selama proses persidangan. Namun, ia tetap menghargai langkah hukum yang diambil pihak Paula.

"Itu hak warga negara untuk melapor, tapi selama sidang berlangsung tidak ada bukti atau fakta yang menunjukkan KDRT," tambahnya.

Terkait beredarnya rekaman percakapan antara Baim dan Paula di media sosial, Fahmi enggan berkomentar banyak. Ia bahkan tidak mengonfirmasi apakah suara dalam rekaman tersebut milik kliennya.

"Saya tidak tahu itu suara siapa. Yang tahu ya yang bersangkutan. Saya juga bukan ahli suara," ucapnya.

Meski demikian, Fahmi mengungkap rekaman tersebut pernah digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa isi percakapan tersebut adalah seorang suami yang mempertanyakan komunikasi istrinya dengan laki-laki lain.

Fahmi juga menyampaikan imbauan kepada Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam menangani laporan Paula, agar tidak dianggap mencampuri perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.

"Saya mengingatkan agar Komnas Perempuan tidak menilai atau mengintervensi pertimbangan majelis hakim. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegas Fahmi.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |