RI Sita Produk Elektronik hingga Mainan Ilegal Senilai Rp15 Miliar, Mayoritas dari China

2 days ago 2

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |12:37 WIB

 RI Sita Produk Elektronik hingga Mainan Ilegal Senilai Rp15 Miliar, Mayoritas dari China

RI Sita Produk Elektronik hingga Mainan Ilegal Senilai Rp15 Miliar, Mayoritas dari China (Foto: iNews Media Group)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyita sejumlah produk ilegal dengan nilai setara Rp15 miliar. Produk ilegal tersebutmencakup barang elektronik, mainan anak, alas kaki, tekstil, hingga produk logam.

Total produk yang diamankan berjumlah hampir 600.000 buah. Produk-produk tersebut merupakan hasil pengawasan sejak bulan Januari sampai Maret 2025.

"Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kemendag di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Mendag memaparkan, dari hampir 600.000 produk yang diamankan, 297.781 di antaranya merupakan produk elektronik, kemudian 297.522 adalah mainan anak, 1.277 alas kaki, 100 seprei, dab 905 velg kendaraan.

Dikatakan bahwa sebagian besar dari produk-produk tersebut berasal dari China. Namun ada juga yang berasal dari perusahaan dalam negeri, yang melibatkan 10 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Produk yang diamankan tidak memenuhi ketentuan seperti tidak sesuai SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak ada nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).

2. Arahan Mendag

Mendag Budi pun meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat menarik terlebih dahulu barang yang tidak sesuai ketentuan dari peredaran.

"Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi," tegas Mendag.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |