Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

22 hours ago 5

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 18 April 2025 |17:56 WIB

Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana, model majalah dewasa atas tuduhan pencemaran nama baik di Bareskrim Mabes Polri, pada 11 April 2025. Hal itu diungkapkan kuasa hukum sang politikus, Muslim Jaya Butar-Butar.

Muslim menegaskan, laporan tersebut merupakan jawaban tegas Ridwan Kamil atas somasi yang dilayangkan ibu dua anak tersebut, pada 11 April silam. Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga membantah seluruh poin yang disampaikan oleh Lisa Mariana.

“Klaim tersebut berdampak luar biasa dan menciptakan kegaduhan yang merugikan nama baik klien kami. Dengan begitu, Ridwan Kamil menempuh upaya hukum ini,” kata Muslim.

Muslim juga membantah isu yang menyebut Ridwan Kamil digugat cerai sang istri imbas pengakuan Lisa Mariana. “Hoax itu. Enggak ada gugatan. Mereka masih harmonis. Alhamdulillah,” tuturnya.

Lebih jauh sang pengacara mengungkapkan, aksi Lisa Mariana merupakan penggiringan opini untuk merusak imej Ridwan Kamil. “Kita tunggu saja penegakan hukum dari pihak Bareskrim ya,” imbuhnya,

Dalam kesempatan yang sama,  Muslim juga menegaskan bahwa laporan Ridwan Kamil tersebut tidak terkait pernyataan Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis putri Lisa Mariana.

Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Inspirasi untuk Indonesia Emas 2045 Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)

“Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antara satu dan yang lainnya karena memang kami melakukan upaya hukum. Dan laporan ini kan sebenarnya sudah dari tanggal 11 April 2025. Baru sekarang saja konferensi persnya,” katanya.

Sebagai informasi, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).*

(SIS)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |