Tangguh Yudha
, Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |21:10 WIB
RUU Penyiaran, Kadin Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Persaingan Sehat (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Kadin mendorong harmonisasi regulasi untuk persaingan industri penyiaran yang lebih sehat.
FGD RUU dengan tema "Harmonisasi Regulasi Penyiaran di Era Konvergensi: Mewujudkan Kesetaraan dan Persaingan Sehat dalam Industri Penyiaran" ini mengkaji urgensi pembaruan regulasi penyiaran di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.
1. Pentingnya Kesetaraan
Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Chris Taufik menjelaskan bahwa FGD ini melibatkan akademisi, perwakilan industri penyiaran, asosiasi, hingga platform digital. Ia menekankan pentingnya kesetaraan perlakuan antara media konvensional dan media digital dalam regulasi.
"Kesimpulan dari semua itu, memang diperlukan pengaturan terhadap perkembangan industri sekarang, industri media, karena landscape industri sudah berubah. Sekarang dengan teknologi internet itu platform digital yang dikenal masyarakat sudah berkembang sekali," kata Chris di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
2. Isu Utama
Chris mengatakan bahwa dalam diskusi, isu utama yang diutarakan media konvensional adalah bagaimana menciptakan kesetaraan dan adanya relaksasi terhadap aturan-aturan yang selama ini sangat ketat. Sementara itu, untuk media berbasis Over the Top (OTT), pembahasan dibagi menjadi dua kategori.
Disebutkan, kategori pertama, OTT berbasis video on demand cenderung mendorong sistem self-regulation atau regulasi mandiri. Sedangkan kategori kedua, OTT berbasis user-generated content seperti platform berbagi video, meminta untuk lebih dilibatkan secara intensif dalam proses penyusunan regulasi.
Chris menegaskan bahwa perubahan lanskap industri media akibat kemajuan teknologi digital menuntut adanya penyesuaian dalam regulasi penyiaran. Ia menyebut, landscape industri sekarang sudah berubah dengan kehadiran platform digital, dan ini belum tertampung dalam undang-undang penyiaran yang ada saat ini.