Ira Widyanti
, Jurnalis-Sabtu, 05 April 2025 |15:14 WIB
Pria Ini Jerat Leher Istrinya Pakai Kabel hingga Tewas (Foto: Istimewa)
LAMPUNG - Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di rumah kontrakannya dalam keadaan leher terjerat kabel dan ditutup selimut pada Minggu 24 Maret 2025. Pelaku pembunuhan tak lain merupakan suami korban bernama Herman (26) ditangkap polisi saat mudik ke rumah orangtuanya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 1 April 2025.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tewasnya korban Windayani (23) merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di rumah kontrakan korban di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban, yang sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga berencana untuk bercerai dari suaminya. Namun, pelaku tidak terima dan melakukan tindak kekerasan.
“Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Yusriandi, Sabtu (5/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yusriandi, diketahui tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka Herman dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)