Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Sahroni menyebut KPK juga harus mendalami keterlibatan suami Fadia, anggota DPR RI 2024-2029 Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya, Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini kan jelas masih di fase awal, pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru. Gas terus usut," ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (6/3).
Menurut Sahroni, KPK tak boleh kendor untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga tuntas. Dia mengingatkan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
"Presiden Prabowo jelas sudah berkali-kali menginstruksikan pemberantasan korupsi, dan siap membackup penegakan hukum. Jadi tak ada alasan untuk loyo," ujar dia.
Dugaan keterlibatan anak dan suami Fadia dalam kasus tersebut terendus lewat perusahaan yang yang dikelola keduanya.
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), merupakan perusahaan yang didirikan anak dan suami Fadia, dan diketahui banyak memenangkan mayoritas tender dinas di Kabupaten Pekalongan.
Menurut KPK, perusahaan itu didirikan setahun setelah Fadia menjadi bupati periode 2021-2025. Fadia dijerat KPK sebagai kepala daerah dan juga penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.
Sementara suami Fadia, Anggota DPR RI 2024-2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya, Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam konferensi pers pada Rabu (4/3) sore, KPK mengungkap alasan belum menetapkan Mukhtaruddin dan Sabiq sebagai tersangka meski sudah mengantongi bukti perihal penerimaan uang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
"Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan. Seharusnya kalau di sepak bola itu, wasit enggak boleh ikut main," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers tersebut.
Kasus ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari, dan telah menetapkan Fadia sebagai tersangka.
(fra/thr/fra)

3 hours ago
3















































