Satgas PKH Tidak Langsung Proses Pidana Penambang Ilegal, Ini Alasannya

2 weeks ago 14

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |16:27 WIB

Satgas PKH Tidak Langsung Proses Pidana Penambang Ilegal, Ini Alasannya

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah/ Felldy Utama-Okezone

JAKARTA - Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan operasi penertiban aktivitas penambangan ilegal pada awal September 2025. Dalam operasi penertiban ini, Satgas PKH tidak langsung menindak dengan proses pidana kepada para pelakunya.

"Perlu dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan eksploitasi pertambangan bukanlah membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Febrie menjelaskan operasi penertiban yang dilakukan Satgas PKH mengutamakan pengembalian kawasan hutan dari pertambangan ilegal. Satgas PKH akan mewajibkan para pelaku membayar atau mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Jampidsus Kejagung ini menegaskan bila kedua proses itu tak kunjung bisa diselesaikan, Satgas PKH akan membawa perkara ke proses pidana.

"Jadi dua hal itu yang kami utamakan. Sementara proses pidana adalah jalan terakhir yang kita lakukan," ujarnya.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |