Segini Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi, Berapa di Daerahmu?

1 day ago 3

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |08:52 WIB

Segini Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi, Berapa di Daerahmu?

Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. (Foto: okezone.com)

JAKARTA - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. Paling besar adalah DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.

Penetapan UMP 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.

Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi:

1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760

2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850

3. UMP Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283 dari sebelumnya Rp4.285.850

4. UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.295.848 dari sebelumnya Rp4.285.848

5. UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 dari sebelumnya Rp3.876.600

6. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dari sebelumnya Rp3.775.425

7. UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.571

8. UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527

9. UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520 dari sebelumnya Rp3.623.653

10. UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.947 dari sebelumnya Rp3.615.000

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |