Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenkumhamamp;nbsp;

22 hours ago 6

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |22:04 WIB

Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenkumham 

PPPK Kemenkumham (Foto: Okezone)

JAKARTA - Segini kisaran gaji dan tunjangan PPPK Kemenkumham. Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2026. 

Program PPPK Kemenkumham tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di berbagai unit kerja kementerian, mulai dari tingkat pusat hingga kantor wilayah.

Rekrutmen PPPK Kemenkumham 2026 ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1307 Tahun 2025. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini diharapkan dapat menjaring talenta terbaik untuk berkontribusi dalam pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Proses pendaftaran dan seleksi PPPK Kemenkumham 2026 akan dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN. 

Hal ini memastikan kemudahan akses bagi seluruh calon pelamar di berbagai daerah. Pengumuman seleksi telah dijadwalkan berlangsung mulai 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026.

Tahap pendaftaran seleksi akan dibuka pada tanggal 7 hingga 23 Januari 2026, diikuti dengan seleksi administrasi yang berlangsung dari 8 hingga 29 Januari 2026. Calon peserta diharapkan untuk memperhatikan setiap detail jadwal agar tidak terlewatkan.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |