Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 25 April 2025 |20:08 WIB
Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Royal Enfield dari tangan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Selain sepeda motor, KPK juga menyita satu unit mobil dari RK.
"Untuk kendaraan, selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/4/2025).
Kendati demikian, Tessa belum membeberkan jenis dan merek mobil yang berhasil disita. KPK juga belum memindahkan mobil sitaan tersebut ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Ia menyebut mobil itu kini tengah dalam perbaikan di salah satu bengkel.
"Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel," ungkap Tessa.
Sebagai informasi, perkara penyidikan yang turut menyeret RK ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Bank BJB. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
KPK telah mengumumkan lima tersangka terkait perkara ini. Mereka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.(Jonathan Simanjuntak).
(Khafid Mardiyansyah)