Jakarta, CNN Indonesia --
Selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya rekannya sesama WN Brunei Darussalam berinisial MHF (30) hingga tewas di Blok M, Jakarta.
Selebgram dengan akun @Woodyrman itu pun telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra dikutip dari Detik, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimitri mengatakan Woodyrman atau MIA dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel sebelumnya menjelaskan peristiwa penganiayaan itu awalnya bermula saat pelaku terlibat adu mulut dan saling dorong dengan korban. Hingga akhirnya pelaku melakukan pemukulan pada kepala korban.
Saat itu pelaku diketahui membawa goodybag yang berisi botol kaca. Alhasil, saat pelaku memukul korban, botol kaca itu juga mengenai kepala korban dan membuat korban terjatuh ke trotoar.
Breggy menyebut korban tidak langsung meninggal dunia di lokasi. Korban diketahui sempat menjalani perawatan medis di RSPP Jakarta Selatan.
"Yang kemudian korban sempat mengalami koma dan keadaannya semakin menurun, sehingga pada tanggal 16 Mei 2026 korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
MIA sendiri mengakui kondisinya dalam keadaan mabuk saat insiden penganiayaan terhadap MHF terjadi.
"Pelaku menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras," kata Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel, Rabu (27/5).
Selengkapnya baca di sini.
(yoa/har)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
6

















































