CNN Indonesia
Selasa, 24 Jun 2025 13:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kairul Saleh menegur terdakwa Nikita Mirzani alias Nikmir, karena menyapa pengunjung selama sidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP).
"Jangan sampai surat dakwaan sudah dibacakan, terdakwa masih melakukan berkomunikasi dengan pengunjung, begitu ya," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Hakim mengingatkan Nikita sebagai terdakwa agar bisa seksama mendengarkan pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan nanti terdakwa bisa memahami dan mengetahui isi sidang, sehingga pemikirannya bisa sejalan dengan kuasa hukum.
"Harus sejalan, ya, kuasa hukum dengan terdakwa. Jangan sampai nanti ditanya 'apakah terdakwa paham', nanti dijawab 'tidak mengerti'," ucapnya.
Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).
Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(antara/wis)