
Lokasi ledakan di SMAN 72 Jakarta (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
JAKARTA – Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi juga mengungkap pemicu ABH melakukan aksi peledakan tersebut.
“Ada hal yang menarik juga dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada, bahwa yang bersangkutan, anak berkonflik dengan hukum ini, terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Selasa (11/11/2025).
Iman menuturkan, ABH tersebut merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah. Kondisi itu dirasakan pelaku baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
“Dorongannya adalah karena yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga, di lingkungannya sendiri, maupun di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri membeberkan pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan pribadi yang tertutup.
“ABH yang terlibat dalam kasus ledakan ini dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul, dan juga memiliki ketertarikan pada konten kekerasan,” kata Irjen Asep saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa.
(Arief Setyadi )
















































