Soal Pembobolan Rekening Dana Nasabah, OJK Perketat Aturan

2 hours ago 2

 Soal Pembobolan Rekening Dana Nasabah, OJK Perketat Aturan

Soal Pembobolan Rekening Dana Nasabah, OJK Perketat Aturan (Foto: Freepik)

JAKARTA - Serangan siber dalam industri keuangan kian mengancam. Tidak hanya rekening perbankan yang rentan, rekening dana nasabah (RDN) dalan transaksi saham pun juga rawan menjadi sasaran penyalahgunaan.

Sejumlah perusahaan sekuritas juga menjadi sasaran pembobolan RDN. Kasus terbaru dugaan pembobolan itu menimpa PT Panca Global Kapital Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.

Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Self-Regulatory Organization (SRO) untuk melakukan pembatasan atau menghentikan layanan RDN pada hari libur.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK juga meminta agar pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya.

"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025).

Selain menempuh langkah tersebut, OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh penyelenggara keuangan, baik di pasar modal maupun perbankan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |