Gedung DPR (Foto: Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyoroti keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menerbitkan ulang 31 ijazah karyawan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, yang ditahan oleh pihak perusahaan. Ia mendukung keputusan tersebut.
“Kita menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah, yang memberikan bantuan sekaligus menghadirkan solusi terhadap persoalan yang dihadapi mantan pekerja UD Sentosa Seal. Ini merupakan bentuk keadilan bagi para pekerja,” kata Arzeti dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Arzeti mengatakan, permasalahan pekerja di UD Sentosa Seal ini tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan harus menjadi momentum pembenahan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Sebenarnya kasus seperti di US Sentosa Seal juga kerap kita temukan di berbagai perusahaan lain, termasuk di kota-kota besar. Tidak sedikit juga perusahaan bonafide yang masih menerapkan penahanan ijazah karyawan,” tuturnya.
“Masalah seperti ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah agar memperketat pengawasan dan penegakan aturan bagi perusahan yang melanggar regulasi ketenagakerjaan,” imbuh Arzeti.
Arzeti menyebut, pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Daerah perlu mengambil langkah konkret.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah bentuk pelanggaran hak sipil pekerja yang tidak boleh dianggap remeh. Kami meminta Kemenaker dan Disnaker untuk mengawasi perusahaan-perusahaan dengan ketat, jangan sampai hak-hak pekerja dilanggar dan diabaikan oleh pemberi kerja,” urainya.