Soroti Usulan Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan di Revisi KUHAP, Iwakum: Tak Sesuai Asas Persidangan Terbuka

1 day ago 6

 Tak Sesuai Asas Persidangan Terbuka

Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan (foto: freepik)

JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyoroti usulan advokat Juniver Girsang, agar revisi KUHAP melarang media melakukan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan. Usulan itu ditolak Iwakum.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, suatu persidangan terdapat asas terbuka untuk umum. Kamil menyatakan, penyiaran secara langsung sesuai dengan asas persidangan terbuka yang dapat menjadi sarana kontrol terhadap transparansi dan keterbukaan.

“Melarang siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas persidangan terbuka,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Kendati demikian, Kamil mengingatkan, asas persidangan di Indonesia terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. 

Menurutnya, pembatasan siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, alasan larangan ini untuk mencegah saksi mengetahui keterangan saksi lain menjadi tidak beralasan.

Apalagi, kata dia, sistem pemeriksaan di persidangan, seorang saksi sudah lebih dulu dimintai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Atas dasar itu, Kamil berkata, saksi tidak bisa begitu saja mengubah keterangan di dalam persidangan.

"Iwakum pun meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali aturan larangan siaran langsung dalam revisi KUHAP tersebut," terang Kamil.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |