Suap Perkara Minyak Goreng, Ferrari hingga Mata Uang Asing Berjumlah Miliaran Rupiah Disita amp;nbsp;

22 hours ago 3

Suap Perkara Minyak Goreng, Ferrari hingga Mata Uang Asing Berjumlah Miliaran Rupiah Disita  

Suap Perkara Minyak Goreng, Ferrari hingga Mata Uang Asing Berjumlah Miliaran Rupiah Disita /Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa barang bukti ini ditemukan Kejagung usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta pada Jumat (11/4) malam hingga Sabtu (12/4).

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar dalam jumpa persnya, di kantor Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Qohar merincikan, barang bukti yang ditemukan diempat orang tersangka Wahyu Gunawan (WG) di kediamannya kawasan Villa Gading Indah antara lain uang tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil miliknya juga ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.

Penyidik juga menemukan beberapa barang bukti di kediaman tersangka Ariyanto (AR) dengan rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya berupa amplop berisi 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain berisi 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam berisi 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika,

Uang dolar Singapura dengan pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula uang rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah dengan nominal Rp 100 ribu. 

Selain itu, uang ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit Mercedes-Benz dan satu unit mobil Lexus

Qohar menjelaskan, barang bukti diduga merupakan suap atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakpus. Di mana perkara dimaksud adalah kasus dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |