Surat Usul Pemakzulan Gibran Masih di Tata Usaha, Belum di Meja Puan

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.

Hal itu disampaikan Puan usai memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang IV 2024-2025 di kompleks parlemen, Selasa (24/6). Puan mengatakan surat tersebut saat ini masih di bagian administrasi.

"Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum [lihat langsung]," kata Puan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surat tersebut saat ini masih di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Dia bilang surat tersebut dikirim ke pimpinan DPR.

Kemudian, kata Dasco, setelah dikirim surat tersebut akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dia memperkirakan surat tersebut baru akan dibahas pekan depan.

"Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapat Pimpinan Bamus yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan," ujar Dasco, Selasa (24/6).

MPR maupun DPR belum menyampaikan sikap resmi sejak surat itu dikirim akhir Mei lalu. Hingga saat ini, pimpinan dua kamar legislatif itu irit bicara soal surat tersebut. Rapat paripurna pembukaan masa sidang yang digelar hari ini hanya diisi agenda tunggal yakni penyampaian pidato Ketua DPR, Puan Maharani.

Dua anggota DPR dari PDIP sebelumnya meminta agar surat itu direspons secara resmi lewat Paripurna. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira menilai ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Menurut Andreas, pengambilan keputusan dalam Paripurna harus dihadiri dan disetujui dua per tiga atau sekitar 387 dari total 580 anggota DPR. Bila syarat itu terpenuhi, proses pemakzulan bisa dilakukan.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas saat dihubungi, Rabu (4/6).

Secara umum, surat pemakzulan itu berisi pernyataan bahwa Gibran yang merupakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah melanggar hukum dan etika publik.

Kemudian, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat pemakzulan diklaim telah diteken 103 jenderal, 73 laksmana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sementara, empat jenderal yang meneken tanda tangan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |