Tak Pernah Lapor SPT, Berapa Dendanya?

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih kerap diabaikan oleh sebagian wajib pajak (WP). Padahal, bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif, pelaporan SPT merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Lantas, berapa sanksi yang dikenakan jika wajib pajak tidak pernah melapor?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti menegaskan setiap WP aktif wajib menyampaikan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan," ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).

Ia menjelaskan setiap jenis SPT memiliki batas waktu pelaporan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT hingga melewati tenggat tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Setiap SPT ada batas waktu penyampaian laporannya sesuai UU. Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. Sanksi tersebut akan dikenakan setelah SPT dilaporkan," jelasnya.

Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sementara wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2026.

Jika melewati tenggat tersebut, denda yang dikenakan berbeda, yakni Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Inge menjelaskan risiko tidak melaporkan SPT sama sekali tidak hanya sebatas denda keterlambatan. DJP dapat melakukan penelusuran data dan klarifikasi terhadap wajib pajak yang tidak pernah melapor.

"Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak. Apabila data yang diperoleh berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan berupa bunga," jelas Inge.

Besaran sanksi bunga tersebut tidak bersifat tetap, melainkan bergantung pada jumlah pokok pajak yang belum dibayarkan serta lamanya masa pajak yang seharusnya sudah terutang.

Dalam praktiknya, sebelum sanksi dijatuhkan, DJP biasanya terlebih dahulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Surat yang kerap disebut sebagai 'surat cinta' ini dapat dikirim melalui email maupun alamat tempat tinggal.

Setelah teguran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lanjutan terhadap data wajib pajak. Jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP maupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |