Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 17 April 2025 |15:26 WIB
Tak Terima Disebut Istri Durhaka, Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial (Foto: Okezone)
JAKARTA - Paula Verhoeven resmi melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, usai putusan cerainya dengan Baim Wong yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Paula mendatangi kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis siang, 17 April 2025. Ia menyatakan secara tegas telah mengajukan laporan resmi terkait isi dan poin-poin dalam putusan hakim yang menurutnya merugikan.
“Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki. Suatu hari nanti mereka akan tumbuh dewasa dan membaca semua berita yang sekarang tersebar luas,” ungkap Paula dengan suara bergetar menahan tangis.

Dalam kesempatan tersebut, Paula juga membantah keras tuduhan perselingkuhan yang disebut-sebut menjadi salah satu alasan perpisahan mereka.
“Apa yang saya katakan bisa saya pertanggungjawabkan sampai ke akhirat. Saya tegaskan, selama pernikahan saya tidak pernah berselingkuh. Dan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan saya berselingkuh,” katanya.
Paula mengaku menyadari bahwa dirinya bukan sosok istri atau ibu yang sempurna. Namun, ia merasa telah berusaha semaksimal mungkin menjalankan perannya dalam rumah tangga. Aduan yang ia sampaikan ke Komisi Yudisial, katanya, bukan untuk menyerang siapa pun, melainkan bentuk perjuangannya mencari keadilan demi masa depan anak-anaknya.
“Saya manusia biasa. Saya tentu tidak luput dari kesalahan. Saya bukan istri yang sempurna, tapi dalam pernikahan saya sudah berusaha menjadi istri yang baik,” tutur Paula.
“Tapi saya tidak bisa mengontrol semuanya. Yang bisa saya jaga hanyalah diri saya sendiri. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.
(aln)