Tarif Cukai Rokok 2026 Naik? Ini Penjelasan Wamenkeuamp;nbsp;

2 hours ago 1

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 18 September 2025 |19:17 WIB

Tarif Cukai Rokok 2026 Naik? Ini Penjelasan Wamenkeu 

Tarif Cukai Rokok 2026 Naik? Ini Penjelasan Wamenkeu (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok untuk 2026. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih diperlukan analisis yang mendalam soal kebijakan ini.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, belum ada keputusan final terkait apakah tarif cukai rokok akan naik atau tidak, meskipun target penerimaan bea dan cukai diproyeksikan meningkat.

"Masih dikaji, masih belum, kan masih ada waktu ya," kata Anggito di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (18/9/2025).

Anggito menyebut target setoran bea dan cukai dalam postur terbaru APBN 2026 naik menjadi Rp336 triliun, lebih tinggi dari rancangan awal sebesar Rp334,30 triliun. Target ini juga meningkat 7,7 persen dari proyeksi 2025.

Namun, Anggito belum bisa memastikan dampak kenaikan target tersebut terhadap tarif cukai, sebab masih harus menunggu evaluasi 2025.

Di sisi lain, para politikus di Komisi XI DPR mendesak Kementerian Keuangan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Mereka berpendapat bahwa industri tembakau sedang mengalami tekanan berat.

"Kan kita sudah ada kesepakatan pajak dan cukai targetnya naik. Tapi di tengah situasi seperti ini kita ingin pajak dan cukai tetap naik di satu sisi tapi tarifnya kan enggak boleh naik," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |