
Ternyata Segini Gaji Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK, Tukin Tertinggi Rp117 Juta! (Foto: Tersangka Korupsi Pajak/Okezone)
JAKARTA - Pegawai pajak kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka adalah tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP).
Ketiganya adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Para pelaku ternyata melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Kasus korupsi yang menyeret pegawai pajak tidak kali ini saja, sudah ada beberapa pegawai pajak yang ditangkap. Sebagai pegawai pajak, gaji dan tunjangan yang diterima cukup besar. Bahkan, PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tunjangan kinerja (tukin) terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.
Lalu berapa gaji pegawai pajak? Berikut datanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Gaji PNS Ditjen Kemenkeu sesuai aturan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Namun, besarannya berbeda tergantung golongan hingga tunjangannya.
Daftar Gaji Pokok PNS
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 -Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Tidak hanya gaji yang diterima PNS pajak, tetapi juga mendapatkan tukin. Tukin PNS pajak menjadi yang terbesar jika dibandingkan PNS di kementerian dan lembaga lainnya.


















































