CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2026 15:00 WIB
Pemandangan turis ramai-ramai kunjungi Jepang. (REUTERS/Issei Kato)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mulai tahun 2028, turis bebas visa yang akan masuk ke Jepang perlu melakukan otorisasi online menggunakan sistem penyaringan digital Japan Electronic System for Travel Authorization (Jesta).
Jepang memperkenalkan sistem baru bernama Jesta, yaitu sistem otorisasi perjalanan yang wajib dimiliki oleh turis bebas visa sebelum terbang ke Jepang.
Jika sebelumnya turis yang berasal dari 74 negara bebas visa ke Jepang dapat berkunjung hanya dengan menggunakan paspor, nantinya perlu mendaftar secara online terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 Maret lalu, Pemerintah Jepang baru saja menyetujui RUU untuk mengubah Kontrol Imigrasi dan Undang-undang Pengakuan Pengungsi. Dalam kesempatan itu, mereka juga memperkenalkan masuknya sistem Jesta yang direncanakan akan mulai diluncurkan pada akhir tahun fiskal 2028.
Di bawah sistem yang baru tersebut, turis bebas visa yang dapat melakukan kunjungan singkat ke Jepang akan diminta untuk mendaftar secara online sebelum bepergian ke Jepang.
Sistem Jesta ini bertujuan untuk mempercepat proses imigrasi, mengelola peningkatan kunjungan turis internasional serta memperkuat keamanan perbatasan di bandara-bandara Jepang. Sistem ini mirip seperti model ESTA milik Amerika Serikat.
"Sistem pra-penyaringan ini memungkinkan Jepang untuk mengidentifikasi potensi masalah imigrasi sebelum pelancong mencapai negara tersebut, mengurangi masalah di bandara," tulis situs web Jesta, melansir Independent.
Lalu, bagaimana prosesnya nanti? Turis akan mendaftar online dengan memberikan informasi paspor, tujuan perjalanan, detail akomodasi, hingga tanggal keberangkatan. Data ini diisi sebelum pelancong bepergian atau terbang ke Jepang.
Data tersebut nantinya akan diperiksa secara digital oleh pihak imigrasi Jepang, baru setelah itu wisatawan akan diberi persetujuan untuk masuk ke negara tersebut.
Staf maskapai penerbangan akan memverifikasi status persetujuan Jesta wisatawan saat check-in. Penumpang yang statusnya ditolak atau belum mendapatkan persetujuan otorisasi, tidak dapat naik atau ikut penerbangan.
Sementara terkait biaya aplikasi dan tanggal resmi kapan Jepang memberlakukan sistem Jesta ini masih belum dikonfirmasi.
Namun setelah sistem ini diberlakukan, wisatawan dari 74 negara bebas visa ke Jepang, seperti AS, Australia, Kanada, dan Hong Kong perlu mengajukan Jesta dan menerima persetujuan digital terlebih dahulu sebelum berkunjung.
Data dari Badan Layanan Imigrasi menunjukkan, dari 39,18 juta turis yang berkunjung ke Jepang pada tahun 2025, sebanyak 80 persen turis diizinkan untuk tinggal jangka pendek dengan bebas visa.
Setelah Jesta berlaku di tahun 2028 nanti, turis bebas visa perlu melakukan penyaringan digital melalui sistem tersebut sebelum datang ke Negeri Sakura.
(ana/wiw)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
6

















































