blq | CNN Indonesia
Selasa, 22 Apr 2025 20:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Universitas Harvard menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump buntut pembekuan dana hibah dan kontrak federal.
Gugatan itu dilayangkan ke pengadilan federal di Boston pada Senin (21/4) usai Trump mengancam akan membekukan dana federal untuk Harvard sebesar $1 miliar atau Rp16,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari Reuters, Harvard dalam gugatannya menyatakan tindakan pemerintah membekukan dana hibah dan kontrak Harvard merupakan upaya untuk mendapat kendali pembuatan keputusan akademis di universitas.
"Kasus ini melibatkan upaya pemerintah untuk menggunakan pembekuan dana federal sebagai upaya untuk mendapatkan kendali atas pengambilan keputusan akademik di Harvard," demikian isi gugatan tersebut.
Harvard menyebut keputusan Trump merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum serta Amandemen Pertama universitas mengenai kebebasan berbicara.
Sejak menjabat, Trump telah menargetkan kampus-kampus ternama di AS dengan menuduh mereka tak becus menangani protes pro-Palestina tahun lalu. Trump juga menuding kampus-kampus tersebut membiarkan antisemitisme membiak di universitas.
Kendati begitu, para pengunjuk rasa, yang salah satunya kelompok Yahudi, menyatakan bahwa aksi mereka merupakan kritik atas tindakan tak manusiawi Israel di Gaza. Pemerintah menurut mereka telah secara keliru mencampuradukkan dukungan untuk hak-hak Palestina dengan antisemitisme.
Harvard menjadi perguruan tinggi pertama yang melayangkan gugatan kepada pemerintahan Trump. Gugatan ini merupakan yang terbaru dalam babak perselisihan antara kampus dan pemerintahan Trump.
Sebelumnya, Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengancam bahwa Harvard akan kehilangan privilesenya dalam menerima mahasiswa asing jika tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk membagikan informasi mengenai "kegiatan ilegal dan kekerasan" pemegang visa mahasiswa asing di Harvard.
Mahasiswa asing di universitas di AS harus terdaftar dan disertifikasi oleh Student and Exhange Visitor Program (SEVP) di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Hal ini agar Formulir I-20 dapat dikeluarkan, yang diperlukan bagi mahasiswa internasional untuk mengajukan visa F-1 atau M-1.
Pada Selasa (15/5), Trump juga mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengakhiri status bebas pajak Harvard. Keesokannya, CNN melaporkan bahwa Internal Revenue Service (IRS) telah memulai rencana untuk mencabut status bebas pajak Harvard, demikian menurut dua sumber yang tahu masalah tersebut.
(bac)