BANDUNG - Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan memecat seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret lalu.
Pemecatan ini dilakukan setelah pihak Unpad menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan peserta program pendidikan dari Fakultas Kedokteran.
“Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tegas Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidayat, Rabu (9/4/2025).
Langkah pemecatan ini menjadi bentuk komitmen Unpad dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan etika di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan. Yudi menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai keamanan dan kenyamanan pasien maupun keluarganya.
Unpad juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan dalam proses pelaporan ke Polda Jawa Barat, yang kini tengah menangani penyelidikan kasus ini melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
“Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar dan berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga,” ujar Yudi.
Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien dengan modus membius korban.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2025 lalu dan saat ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia mengatakan pelaku yang merupakan mahasiswa PPDS semester dua itu kini telah dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
“Korban diduga dibius oleh yang bersangkutan, yang merupakan mahasiswa PPDS Anestesi. Ini adalah tindakan kriminal dan kami sudah tidak izinkan dia belajar atau praktik di RSHS,” ujar Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
(Khafid Mardiyansyah)