Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |12:09 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain. Namun, ia belum memerinci tempat-tempat yang turut menjadi sasaran penggeledahan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Budi, Kamis (6/11/2025).
Budi belum menyampaikan hasil dari kegiatan tersebut. Ia mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan supaya berjalan efektif dan transparan.
"KPK akan menyampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi proses hukum ini," tambahnya.

















































