CNN TV
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2025 12:26 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Karyawan swasta dengan kriteria tertentu kini masuk dalam 15 golongan yang berhak menggunakan transportasi umum secara gratis di Jakarta.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Untuk dapat mengajukan layanan transportasi gratis, karyawan swasta harus memiliki gaji maksimal 6,2 juta rupiah atau 1,15 kali upah minimum provinsi DKI Jakarta.
TOPIK TERKAIT
VIDEO TERKAIT
VIDEO TERBARU
TITLE

2 hours ago
1















































