Viral Polisi Tidur di Klaten Dibongkar, Bagaimana Aturan Pembuatannya?

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tidur yang berada di Jalan Pemuda, Klaten, di seberang jalan kompleks Pemkab Klaten viral di media sosial. Polisi tidur itu akhirnya dibongkar setelah mendapat sorotan warganet.

Kegiatan pembongkaran tersebut viral di berbagai akun Facebook dan Instagram karena Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, turun tangan mengawasi. Video pembongkaran diunggah di akun Facebook Info Klaten Bersinar, Info Seputar Klaten-ISK, Info Cegatan Klaten (ICK), dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video yang beredar, ada empat polisi tidur yang dibuat dengan jarak berdekatan. Selain itu, empat polisi tidur juga dinilai terlalu tinggi dan menyulitkan warga.

Menurut warga sekitar, di lokasi polisi tidur itu sering terjadi kecelakaan. Mayoritas kecelakaan terjadi karena kendaraan melaju kencang dari jalur lambat.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pembuatan polisi tidur?

Pembuatan polisi tidur atau marka kejut ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Dalam pasal 40A tercantum mengenai ketentuan pemasangan alat pembatasan kecepatan.

"Pada pemasangan berulang, jarak antar-Speed Bump sebesar 90 meter sampai dengan 150 meter pada jalan lurus," demikian bunyi butir pertama pasal 40A ayat 1.

Aturan itu menambahkan, jarak pemasangan sebelum mendekati persimpangan, alinyemen horizontal, dan/atau alinyemen vertikal sebesar 60 meter.

Merujuk ketentuan tersebut, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. Aalat pembatas kecepatan terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.

Speed bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam. Speed bum harus memiliki ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30-90 cm, dan kelandaian paling banyak 15 persen.

Sementara, speed hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam. Speed hump harus memiliki ukuran tinggi antara 5-9 cm, lebar total antara 35-39 cm, dan kelandaian 50 persen.

Sedangkan, speed table adalah pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam. Speed table harus memiliki ukuran tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, dan kelandaian paling tinggi 15 persen.

(dmi/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |