Warga Baduy Ditolak RS karena Tak Punya KTP, DPR: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien!

4 hours ago 2

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 07 November 2025 |23:29 WIB

 Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien!

DPR RI (foto: Okezone)

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti peristiwa penolakan terhadap seorang warga Baduy Dalam bernama Repan, yang tidak mendapatkan penanganan medis karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, termasuk karena persoalan administrasi.

“Kasus yang dialami oleh saudara kita dari komunitas Baduy Dalam, yang menjadi korban pembegalan saat berjualan madu dan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan karena tidak memiliki KTP, merupakan preseden yang sangat mengkhawatirkan,” kata Nurhadi, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, Repan menjadi korban begal di kawasan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/11) pagi. Ia mengalami luka di tangan kiri dan sempat ditolak rumah sakit di kawasan tersebut karena tidak membawa KTP.

Selain kehilangan uang sebesar Rp3 juta dan 10 botol madu dagangan, Repan akhirnya berjalan kaki menuju kediaman kenalannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat, sebelum dibawa ke Rumah Sakit Ukrida untuk mendapatkan pengobatan dengan biaya bantuan dari orang lain.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |